Dec 9, 2011

Pengertian PPn

 

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang utama di Indonesia di samping sumber minyak bumi, gas alam dan tenaga kerja Indonesia yang sangat penting peranannya bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.sejak tahun 1950 Indonesia sudah memungut pajak atas lalu lintas barang di dalam masyarakat, yaitu Pajak Peredaran (Barang) yang dalam tahun 1951 diganti dengan Pajak Penjualan dan dipertahankan terus sampai tahun 1985 diganti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak modern yang belum banyak diterapkan oleh negara-negara di dunia, apalagi negara-negara yang sedang berkembang, dan Indonesia untuk hal iini telah menimba ilmu dari negara-negara Barat yang maju melalui para konsultan asing yang didatangkan di Indonesia dan akhirnya berhasil menyusun rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang diterima baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

PPN menduduki tempat yang sangat penting karena meliputi seluruh lapisan masyarakat dan hasilnya akan mempunyai peranan besar dalam APBN, bahkan diharapkan hasilnya akan lebih besar dari Pajak Penghasilan, karena seluruh rakyat Indonesia akan terlibat dalam PPN dari yang miskin sampai yang kaya. Setiap warga masyarakat akan membeli barang kebutuhan hidupnya yang hampir semua barang merupakan hasil produksi yang kena PPN. Maka dari itu PPN mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian rakyat Indonesia.

Undang-undang yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ini disebut UU PPN 1984.


0 comments:

Post a Comment