Nov 15, 2011

Jangan Mengeluh pada Kekurangan Kita

0 comments
Di postingan kali ini saya akan membagikan artikel/cerita yang sekiranya bisa menginspirasi kita bersama. Yang intinya Berhentilah Mengeluh terhadap Kekurangan kita.

Langsung aja sob ,silahkan di simak :

Seorang tukang air memiliki dua tempayan besar, masing-masing bergantung pada kedua ujung sebuah pikulan yang dibawa menyilang pada bahunya. Satu dari tempayan itu retak, sedangkan yang satunya lagi tidak. Jika tempayan yang tidak retak selalu dapat membawa air penuh setelah perjalanan panjang dari mata air ke rumah majikannya, tempayan yang retak itu hanya dapat membawa air setengah penuh.

Selama dua tahun hal ini terjadi setiap hari, Si tukang air hanya dapat membawa satu setengah tempayan air ke rumah majikannya. Tentu saja si tempayan yang tidak retak bangga akan prestasinya karena sudah melaksanakan tugasnya dengan sempurna. Namun si tempayan yang retak itu merasa malu akan ketidaksempurnaannya dan merasa sangat sedih karena ia hanya bisa memberikan setengah porsi yang seharusnya dapat ia berikan. Setelah dua tahun tertekan akan kegagalan pahit ini, tempayan retak itu berkata pada si tukang air, “Saya sungguh malu pada diri saya sendiri dan saya ingin mohon maaf kepadamu.” “Kenapa?” Tanya si tukang air. “Selama dua tahun ini saya hanya mampu membawa setengah porsi air yang seharusnya dapat saya bawa karena adanya retakan yang telah membuat air yang saya bawa bocor sepanjang jalan menuju rumah majikan kita. Karena cacatku itu, saya telah membuatmu rugi.” Kata tempayan itu. Si tukang air merasa kasihan pada si tempayan retak dan dalam belas kasihannya ia berkata, “Jika kita kembali ke rumah majikan kita besok, aku ingin kamu memperhatikan bunga-bunga indah di sepanjang jalan.”

Benar, ketika mereka naik ke bukit, si tempayan retak memperhatikan dan baru menyadari bahwa ada bunga-bunga indah di sepanjang sisi jalan, dan itu membuatnya sedikit terhibur. Namun pada akhir perjalanan, ia kembali sedih karena separuh air yang dibawanya bocor, dan kembali si tempayan retak itu meminta maaf pada si tukang air atas kegagalannya. Si tukang air berkata pada tempayan retak, “Apakah kamu memperhatikan adanya bunga-bunga di sepanjang jalan di sisimu sedangkan tak ada bunga di sisi tempayan yang tidak retak. Itu karena aku selalu menyadari akan cacatmu dan aku memanfaatkannya. Aku telah menanam benih-benih bunga di sisimu, dan setiap hari ketika kita berjalan pulang dari mata air, kamu mengairi benih-benih itu. Selama dua tahun ini aku telah dapat memetik bunga-bunga indah itu untuk menghias meja majikan kita. Tanpa kamu sebagaimana kamu ada, majikan kita takkan dapat menghias rumahnya seindah sekarang.”

Kesimpulannya :
Setiap dari kita memiliki cacat dan kekurangan. Kita semua adalah tempayan retak. Namun jika kita mau, Allah akan menggunakan kekurangan kita untuk menghiasNya. Di mata Allah yang bijaksana, tak ada yang terbuang percuma. Jangan takut akan kekuranganmu. Ketahuilah, didalam kelemahan kita, kita dapat menemukan kekuatan kita.

Ayo sob ,udah saatnya berubah. Berhenti Mengeluh dan Take Action , negara ini membutuhkan pemuda-pemudi yang cerdas jangan yang apatis :D
READ MORE - Jangan Mengeluh pada Kekurangan Kita

Penyusutan dan Amortisasi

1 comments
Bismillah, dalam posting kali ini saya akan share sedikit yang saya tahu dalam kuliah Akuntansi Perpajakan dengan sub bab Penyusutan dan Amortisasi. Sebenarnya saya alergi ama perkuliahan tentang Pajak tapi berhubung Pajak penting ya mau gak mau di pelajari deh.. hehe. Yaudah, nih langsung baca ya. Maap kalau kagak lengkap. hihi

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang nomor 7 tahun 1983 stdtd Undang Undang No. 36 Tahum 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) pembebanan biaya atas perolehan harta berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Penyusutan aktiva tetap dan amortisasi harta tak berwujud tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (biaya fiskal).
Pada dasarnya, tujuan penyusutan dan amortisasi aktiva tetap menurut UU PPh (fiskal) sama dengan menurut akuntansi /komersial. Tujuan penyusutan dan amortisasi komersial dimaksudkan untuk mngalokasikan nilai perolehan ke masa manfaat aktiva tetap dan harta tak berwujud tersebut untuk dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba neto.
Metode penyusutan dan amortisasi dalam aknntansi banyak jenisnya. Namun metode penyusutan dan amortisasi untuk kepentingan penghitungan pajak telah diatur tersendiri dalam UU PPh dengan tujuan adanya keseragaman.

A. Penyusutan Aktiva Tetap (Harta Berwujud)

A.1. Ketentuan tentang Penyusutan menurut pasal 10 UU PPh

1)    Harta yang dapat yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak, kecuai tanah.

2)    Harta yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak boleh disusutkan secara fiskal, misalnya: bangunan untuk tempat tinggal karyawan bukan di daerah terpencil yang ditetapkan Menteri Keuangan. Keuntung penjualan harta tersebut merupakan objek PPh, namun apabila terjadi kerugian tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

3)    Penyusutan aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan hrta tersebut. Dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan harta tersebut dipergunakan.

A.2. Harga/Nilai Perolehan Aktiva Tetap

    Penentuan harga prolehan aktiva tetap sangat penting karena harga perolehan menjadi dasar untuk menghitung besarnya biaya penyusutan tiap-tiap tahun. Adapun ketentuan sesuai dengan pasal 10 UU PPh, penentuan harga perolehan aktiva tetap sebagai berikut:

1)    Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yangtidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima sedangkan apabila terdapat hubungan istemewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

2)    Nilai perlehan atau niai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan aau diterima berdasarkan harga pasar.

3)    Nilai perolehan atau nilai pengalihan hata yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, pleburan pemekaran, pemecahan, atau pengmbilalihan usaha adalah jumlah yang seharunya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecualiditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

4)    Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah:

a.    Yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang meneima pengalihan, sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

b.    Yang tidak memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerim pengalihan, sama dengan nilai pasar dan harta tersebut.

5)    Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka penyetoran modal (inbreng) bagi badan yang menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dari harta tesebut.

A.3. Waktu Dilakukannya Penyusutan

1.     pada bulan dilakukannya pengeluaran; atau
2.     pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata; atau
3.     dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; atau
4.     dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan yakni saat mulai berproduksi dan bukan saat diterima atau diperolehnya penghasilan
READ MORE - Penyusutan dan Amortisasi

Nov 14, 2011

Penghasilan dan Klasifikasi Penghasilan sebagai Objek Pajak

0 comments
Bismillah ,postingan Tugas Kuliah yang pertama nih tentang Perpajakan yang yang membahas tentang Tarif Pajak Penghasilan. Monggo dipelajari, kali aja bermanfaat.


Undang – undang Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 4 ayat (1), yaitu penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atas seluruh penghasilannya. Tidak setiap penghasilan dikenakan Pajak Penghasilan karena dilihat dari fungsi pajak dalam pencapaian kebijakan ekonomi. Undang-undang Pajak Penghasilan menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak.
Dengan memperhatikan tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dibagi menjadi  :
1.      Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
2.      Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, penghasilan, dari praktik dokter, akuntan, pengacara, dan lain-lain
3.      Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain-lain
·         Klasifikasi Penghasilan sebagai Objek Pajak :
1.      Penggantian atau timbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh.
2.      Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, atau penghargaan
3.      Laba usaha
4.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk :
a.       Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
b.      Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya.
c.       Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun.
d.      Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dianggap sebagai  penghasilan bagi pihak yang mengalihkan.
5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
6.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7.      Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dari pembagian sisa hasil usaha koperasi
8.      Royalti atau imbalan atas pengguna hak
9.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
10.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11.  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang diterpakan dengan Peraturan Pemerintah
12.  Keuntungan selisih kurs mata uang asing
13.  Selisih lebih karena penilaian kembali (revaluasi) aset
14.  Premi asuransi
15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
16.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak.
17.  Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah
18.  Imbalan bunga
19.  Surplus Bank Indonesia
·         Penghasilan tertentu (Perlakuan tersendiri dalam Pengenaan Pajak)
Penghasilan tertentu sebagai penghasilan yang perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajakanya seperti penghasilan bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan bangunan, serta penghasilan tertentu lainnya.
            Pertimbangan-pertimbagan yang mendasari diberikan pelakuan tersendiri dimaksud, antara lain :
-          Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan inverstasi dan tabungan masyarakat.
-          Kesederhanaan dalam pemungutan pajak.
-          Berkurangnya beban administrasi baik bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak.
-          Pemerataan dalam pengenaan pajaknya.
-          Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa penghasilan-penghasilan berikut dapat dikenai pajak yang sifat pengenaan final :
1.      Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
2.      Penghasilan berupa hadiah undian.
3.      Penghasilan dari transaksi saham sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan  di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal venture.
4.      Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan banguna, usaha jasa kontruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan bangunan.
5.      Penghasilan tertentu lainnya.

Perlakuan tersediri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan peraturan pemerintah. Obligasi dimaksud tersebut surat utang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, sedangkan surat utang negara meliputi obligasi negara dan surat perbendaharaan negara.

Ø  Bukan Objek Pajak Penghasilan
Tidak termasuk kategori penghasilan, walaupun pada hakikatnya adalah penghasilan, undang-undang menjeleskan bahwa tidak semua tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh  pajak. Sesuai pasal 4 ayat (3) undangan-undangan pajak penghasilan mengelompokkan penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak.
1.                  a. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zaka atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
b.      Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
2.      Warisan
3.      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti penyertaan modal (perhatikan pengertian badan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan).
4.      Penggantian atau imbahan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh.
5.      Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
6.      Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perserohan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a.       Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
b.      Bagi perseroan terbatas, BUMN, atau BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
7.      Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannyantelah disahkan oleh menteri keuangan baik yang dibayar oleh pemberi kerja atau pengawai.
8.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension (perhatikan anka 7 di atas) dalam bidang-bidang tertentu yang diterapkan dengan keputusan menteri keuangan.
9.      Bagaimana laba yang diterima atau diperoleh perserohan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontak investasi kolektif.
10.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal venture berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
11.  Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
12.  Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan bidang penilaian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membandinginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
13.  Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan social kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Ø  Penghasilan tidak  kena pajak (PTKP)
Pengenaan pajak penghasilan dibebankan terhadap semua wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Untuk menghasilan kena pajak orang pribadi dalam negeri, maka penghasilan netonya dikurangi terlebih daluhu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai berikut :
1.      Rp 15.840.000,00 tambahan untuk wajib pajak pribadi.
2.      Rp 1.320.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
3.      Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri  yang penghasilannya di gabung dengan penghasilan suami  sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1).
4.      Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Wajib pajak A mempunyai seorang istri dengan tanggungan 4 orang anak, apabila   memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja yang sudah dipotong pajak penistrinya ghasilan pasal 21 dan pekerjan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya penghasilan tidak kena pajak yang diberikan kepada wajib pajak A adalah sebesar Rp 21.120.000,00 (Rp 15.840.000,00 + Rp 1.320.000,00 + (3 x 1.320.000),sedangkan untuk istrinya, pada saat pemotongan pajak penghasilan pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 15.840.000,00. Apabila penghasilan istri harus digabung dengan penghasilan suami, besar penghasilan tidak kena yang diberikan pada wajib pajak A adalah sebesar Rp 36.960.000,00 (Rp 21.120.000,00 + Rp 15.840.000,00).

Jangan asal copas ya, di edit dulu kali aja ada yang salah.. hihi :D
READ MORE - Penghasilan dan Klasifikasi Penghasilan sebagai Objek Pajak