Nov 15, 2011

Penyusutan dan Amortisasi

Bismillah, dalam posting kali ini saya akan share sedikit yang saya tahu dalam kuliah Akuntansi Perpajakan dengan sub bab Penyusutan dan Amortisasi. Sebenarnya saya alergi ama perkuliahan tentang Pajak tapi berhubung Pajak penting ya mau gak mau di pelajari deh.. hehe. Yaudah, nih langsung baca ya. Maap kalau kagak lengkap. hihi

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang nomor 7 tahun 1983 stdtd Undang Undang No. 36 Tahum 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) pembebanan biaya atas perolehan harta berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Penyusutan aktiva tetap dan amortisasi harta tak berwujud tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (biaya fiskal).
Pada dasarnya, tujuan penyusutan dan amortisasi aktiva tetap menurut UU PPh (fiskal) sama dengan menurut akuntansi /komersial. Tujuan penyusutan dan amortisasi komersial dimaksudkan untuk mngalokasikan nilai perolehan ke masa manfaat aktiva tetap dan harta tak berwujud tersebut untuk dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba neto.
Metode penyusutan dan amortisasi dalam aknntansi banyak jenisnya. Namun metode penyusutan dan amortisasi untuk kepentingan penghitungan pajak telah diatur tersendiri dalam UU PPh dengan tujuan adanya keseragaman.

A. Penyusutan Aktiva Tetap (Harta Berwujud)

A.1. Ketentuan tentang Penyusutan menurut pasal 10 UU PPh

1)    Harta yang dapat yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak, kecuai tanah.

2)    Harta yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak boleh disusutkan secara fiskal, misalnya: bangunan untuk tempat tinggal karyawan bukan di daerah terpencil yang ditetapkan Menteri Keuangan. Keuntung penjualan harta tersebut merupakan objek PPh, namun apabila terjadi kerugian tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

3)    Penyusutan aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan hrta tersebut. Dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan harta tersebut dipergunakan.

A.2. Harga/Nilai Perolehan Aktiva Tetap

    Penentuan harga prolehan aktiva tetap sangat penting karena harga perolehan menjadi dasar untuk menghitung besarnya biaya penyusutan tiap-tiap tahun. Adapun ketentuan sesuai dengan pasal 10 UU PPh, penentuan harga perolehan aktiva tetap sebagai berikut:

1)    Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yangtidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima sedangkan apabila terdapat hubungan istemewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

2)    Nilai perlehan atau niai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan aau diterima berdasarkan harga pasar.

3)    Nilai perolehan atau nilai pengalihan hata yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, pleburan pemekaran, pemecahan, atau pengmbilalihan usaha adalah jumlah yang seharunya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecualiditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

4)    Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah:

a.    Yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang meneima pengalihan, sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

b.    Yang tidak memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerim pengalihan, sama dengan nilai pasar dan harta tersebut.

5)    Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka penyetoran modal (inbreng) bagi badan yang menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dari harta tesebut.

A.3. Waktu Dilakukannya Penyusutan

1.     pada bulan dilakukannya pengeluaran; atau
2.     pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata; atau
3.     dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; atau
4.     dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan yakni saat mulai berproduksi dan bukan saat diterima atau diperolehnya penghasilan


1 comments:

Krishand said...

Terimakasih Ilmunya, sangat bermanfaat
mungkin link ini bisa menjadi tambahan referensi
https://www.krishandsoftware.com/blog/913/formulir-daftar-penyusutan-dan-amortisasi-fiskal-bagi-wajib-pajak/

Post a Comment