Nov 17, 2011

Rangkuman APBN 2011

3 comments
Bingung mau mosting apa ,mending mosting tugas barusan aja tentang APBN 2011 aja ,heehe. Monggo dilihat sob, kali aja bermanfaat.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011

 Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah daftar yang memuat rincian penerimaan negara dan pengeluaran/belanja negara selama satu tahun. APBN ditetapkan dengan undang-undang. Tahun anggaran APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (disebut tahun fiskal).
A.    Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

B.     Pelaksanaan APBN

Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
C.     Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.                  Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.

2.                  Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi
:
1.                  Dana Bagi Hasil
2.                  Dana Alokasi Umum
3.                  Dana Alokasi Khusus
4.                  Dana Otonomi Khusus.
D.  
  F   Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
  • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian

      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia Tahun 2011 (Ringkasan)
(dalam miliar rupiah)

2011
RAPBN
APBN
A.  Pendapatan Negara dan Hibah
1.086.369,6
1.104.902
     I.  Penerimaan Dalam Negeri
1.082.630,1
1.101.162,5
         1.  Penerimaan Perpajakan
839.540,3
850.255,5
              a.  Pajak Dalam Negeri
816.422,3
827.246,2
              b.  Pajak Perdagangan Internasional
23.118
23.009,3
         2.  Penerimaan Negara Bukan Pajak
243.089,7
250.907
     II. Hibah
3.739,5
3.739,5



B.  Belanja Negara
1.202.046,2
1.229.558,5
     I.  Belanja Pemerintah Pusat
823.627
836.578,2
         1.  K/L
410.409,2
432.779,3
         2.  Non K/L
413.217,9
403.798,9
     II. Transfer Ke Daerah
378.419,2
392.980,3
         1.  Dana Perimbangan
329.099,3
334.324
         2.  Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
49.319,9
58.656,3
    III. Suspen
0
0



C.  Keseimbangan Primer
726,2
(9.447,3)
D.  Surplus/Defisit Anggaran  (A – B)
(115.676,6)
(124.656,5)
E.  Pembiayaan
115.676,6
124.656,5
     I.  Pembiayaan Dalam Negeri
118.672,6
125.266
    II.  Pembiayaan Luar negeri (neto)
(2.995,9)
(609,5)
Kelebihan/(Kekurangan) Pembiayaan
0
0

READ MORE - Rangkuman APBN 2011