Nov 29, 2011

PERDAGANGAN LN DAN NERACA PEMBAYARAN LN-INDONESIA

3 comments
PERDAGANGAN LN DAN NERACA PEMBAYARAN LN-INDONESIA

A.    Teori Perdagangan Internasional

Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Manfaat perdagangan internasional


Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut:

•    Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
•    Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.

•    Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.

•    Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.

B.    Perkembangan Ekspor Indonesia

1.    Nilai ekspor Indonesia Juli 2009 mencapai US$9,65 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 2,85 % dibanding ekspor Juni 2009. Sebaliknya bila dibanding Juli 2008 mengalami penurunan sebesar 22,98 %.
2.    Ekspor nonmigas Juli 2009 mencapai US$8,18 miliar, naik 3,14 % dibanding Juni 2009 sedangkan dibanding ekspor Juli 2008 menurun 15,21 %.
3.    Secara kumulatif nilai ekspor Indonesia Januari-Juli 2009 mencapai US$59,72 miliar atau menurun 27,98 % dibanding periode yang sama tahun 2008, sementara ekspor nonmigas mencapai US$51,08 miliar atau menurun 20,13 %.

C.    Analisis Kebijakan Neraca Pembayaran LN

•    Kebijakan ekonomi internasional dalam arti luas adalah tindakan/ kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk dari pada perdagangan dan pembayaran internasional.
Dalam arti sempit kebijakan ekonomi internasional adalah tindakan/ kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan dan pembayaran internasional.

•    Instrumen kebijakan ekonomi internasional meliputi :
(1) kebijakan perdagangan internasional;
(2) kebijakan pembayaran internasional;
(3) kebijakan bantuan luar negeri.

D.    Sistematika Neraca Pembayaran LN Indonesia

Neraca Pembayaran Internasional adalah ikhtisar yang tersusun secara sistematis,yang mencatat semua transaksi ekonomi penduduk satu negara dengan penduduk negara lain pada periode waktu tertentu,biasanya satu tahun. Transaksi ekonomi yang dicatat dalam neraca pembayaran internasional,antara lain ekspor dan impor barang/jasa,lalu lintas modal,dan juga utang piutang. Neraca pembayaran internasional sangat berguna karena menunjukan struktur dan komposisi transaksi ekonomi dan posisi keuanganinternasional suatu negara. Untuk lebih rinci, manfaat pencatatan pembayaran internasional adalah sebagai berikut :

1.    Untuk mengetahui keadaan keuangan negara yang terkait dengan pembayaran luar negeri
2.    Untuk mengetahui berapa besar sumbangan transaksi ekonomi internasional terhadap penerimaan negara yang bersangkutan
3.    Untuk mengetahui dinamika perdagangan luar negeri
4.    Sebagai sumber data dan informasi untuk melakukan evaluasi dan analisis kebijakan ekonomi.

Neraca pembayaran internasional terbentuk dari beberapa komponen. Komponen yang utama adalah sebagai berikut :

1.    Neraca Transaksi Sedang Berjalan (current Account)
Neraca berjalan merupakan jumlah ssaldo dari neraca perdagangan yang terdiri dari :

    neraca perdagangan barang yang mencatat nilai ekspor dan impor barang yang dilakukan negara yang bersangkutan
    neraca perdagangan jasa yang mencatat nilai ekspor dan impor jasa yang dilakukan negara yang bersangkutan
    transaksi unnilateral yang mencatat transaksi sepihak, yaitu transakasi yang tidak menimbulkan hak atau kewajiban secara yuridis bagi negara yang menerimanya.

2.    Neraca Lalu-Lintas Modal (Capital Account)
Neraca lalu lintas modal mencatat arus modal pemerintah dan swasta yang keluar dan masuk dari dan kedalam negeri.

Transaksi ekonomi internasional yang dilakukan suatu negara yang dicatat dalam neraca pembayaran internasional dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu transaksi debit dan transaksi kredit. Transaksi debit adalah transaksi yang menimbulkan kewajiban bagi penduduk suatu negara untuk melakukan pembayaran kepada penduduk negara lain,sedangkan transaksi kredit adalah transaksi yang menimbulkan hak wajib penduduk suatu negara untuk menerima pembayaran dari penduduk negara lain.

Kegiatan impor merupakan ttransaksi debit karena menimbulkan kewajiban bagi negara tersebut untuk melakukan pembayaran devisa (Valuta Asing) keluar negeri, sedangkan ekspor termasuk transaksi kredit karena menimbulkan hak bagi  negara tersebut untuk menerima pembayaran devisa (Valuta asing) dari luar negeri.

Dalam hal neraca perdagangan, ada tiga kemungkinan yang dapat terjadi  pada neraca perdagangan suatu negara, yaitu surplus,devisit,atau seimbang. Surplus terjadi bila ekspor lebih besar dari impor,devisit bila ekspor lebih kecil dari impor,dan seimbang apabila ekspor sama dengan impor. Demikian juga neraca lalu lintas modal. Neraca lalu lintas modal dikatakan surplus apabila arus modal termasuk lebih besar dibanding arus modal keluar,devisit apabila arus modal masuk dibanding arus modal keluar, dan seimbang bila arus modal masuk sama dengan arus modal keluar.
READ MORE - PERDAGANGAN LN DAN NERACA PEMBAYARAN LN-INDONESIA

Nov 22, 2011

LUAS PENGUNGKAPAN (DISCLOSURE) YANG DIPERLUKAN

0 comments
Pemerintah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan untuk hal – hal sebagai berikut :
  1. Fokus pengukuran dan dasar akuntansi yang digunakan untuk pembuatan laporan
  2. Kebijakan menghapus/menghentikan aktivitas internal unit kerja pada Laporan aktivitas
  3. Kebijakan kapitalisasi aktiva dan menaksir umur ekonomi aktiva - aktiva untuk menentukan biaya     depresiasinya
  4. Depresiasi mengenai jenis – jenis transakasi yang masuk dalam penerimaan program dan kebijakan untuk mengalokasikan biaya – biaya tidak langsung kepada suatu fungsi atau unit kerja dalam laporan aktivitas
  5. Kebijakan pemerintah dalam menentukan pendapatan operasi dan non-operasi
  6. Pemerintah harus mengungkapkan secara detail / lengkap dalam catatan (notes) laporan keuangan mengenai asset modal dan utang jangka panjang
READ MORE - LUAS PENGUNGKAPAN (DISCLOSURE) YANG DIPERLUKAN

Tabel Perbandingan Laporan Keuangan Pemerintah dengan Sektor Swasta

3 comments

Tabel Perbandingan Laporan Keuangan Pemerintah dengan Sektor Swasta
PERBEDAAN
No.
Laporan Keuangan Departemen Pemerintah
Laporan Keuangan Sektor Swasta
a.
b.

c.

d.

e.

f.


g.

h.
Fokus Finansial dan politik
Kinerja diukur secara financial dan non-finansial
Pertanggungjawaban kepada parlemen dan masyarakat luas
Berfokus kepada bagian organisasi

Melihat kemasa depan secara detail

Aturan pelaporan ditentukan oleh departemen keuangan

Laporan keuangan diperiksa oleh Treasury

Cash accounting
Fokus finansial
Sebagian besar kinerja diukur secara finansial
Pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan kreditur
Berfokus kepada organisasi menyeluruh
Tidak dapat melihat kemasa depan secara detail
Aturan pelaporan ditentukan oleh UU, standar akuntansi, pasar modal, dan praktik akuntansi
Laporan keuangan diperiksa oleh auditor independen
Accrual accounting

Laporan keuangan pemerintah yang buruk dapat menimbulkan implikasi negatif, antara lain :
a.       Menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pengelola dana  publik (pemerintah)
b.      Investor akan takut menanamkan modalnya karena laporan keuangan tidak dapat diprediksi yang berakibat meningkatnya risiko investasi
c.       Pemberi donor akan menguraangi dan menghentikan bantuannya
d.      Kualitas keputusan menjadi buruk
e.       Laporan keuangan tidak dapat mencerminkan kinerja aktual
READ MORE - Tabel Perbandingan Laporan Keuangan Pemerintah dengan Sektor Swasta

Nov 21, 2011

Hak dan Kebutuhan Pemakai Laporan Keuangan

0 comments
Pada dasarnya masyarakat atau publik memiliki hak dasar terhadap pemerintah, yaitu :

a.    Hak untuk mengetahui (right to know), yaitu :
-    Mengetahui kebijakan pemerintah
-    Mengetahui keputusan yang diambil
-    Mengetahui alas an dilakukannya suatu kebijakan dan keputusan tertentu

b.    Hak untuk diberi informasi (right to be informed)
c.    Hak untuk didengar aspirasinya (right to be heard and to be listened to)

Kebutuhan informasi pemakai laporan keuangan pemerintah tersebut dapat diringkas sebagai berikut 
  • Masyarakat membutuhkan informasi atas biaya, harga, dan kualitas pelayanan yang diberikan
  • Publik ingin mengetahui apakah pemerintah telah melakukan ketaatan fiscal dan ketaatan pada peraturan perundangan atas pengeluaran – pengeluaran yang dilakukan
  • Kreditor dan investor membutuhkan informasi untuk menghitung tingkat resiko. Likuiditas, dan solvabilitas
  • Parlemen dan kelompok politik membutuhkan informasi untuk melakukan fungsi pengawasan
  • Manajer publik membutuhkan informasi akuntansi sebagai komponen system informasi manajemen
  • Pegawai membutuhkan informasi atas gaji dan manajemen kompensasi
READ MORE - Hak dan Kebutuhan Pemakai Laporan Keuangan

Tujuan Laporan Keuangan menurut SFAC NO 4

1 comments
Tujuan Laporan keuangan organisasi nirlaba menurut statement of Financial Accounting Concepts No. 4 (SFAC 4) adalah :

  1. Memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam pembuatan keputusan yang rasional mengenai alokasi sumber daya organisasi.
  2. Memberikan informasi untuk membantu para penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai pelayanan serta kemampuan untuk melanjutkan memberi pelayanan tersebut.
  3. Memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai kinerja manajer organisasi nonbisnis atas pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan serta aspek kinerja lainnya.
  4. Memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi, kewajiban, dan kekayaan bersih organisasi, serta pengaruh dari transaksi, peristiwa dan kejadian ekonomi yang mengubah sumber daya dan kepentingan sumber daya tersebut.
  5. Memberikan informasi mengenai kinerja organisasi selama satu periode
  6. Memberikan informasi bagaimana memperoleh dan membelanjakan kas
  7. Memberikan penjelasan dan intrepetasi untuk membantu pemakai dalam memahami informasi keuangan yang diberikan.
READ MORE - Tujuan Laporan Keuangan menurut SFAC NO 4

Tujuan dan Fungsi Laporan Keuangan Sektor Publik

0 comments
Tujuan dan fungsi laporan keuangan secara umum adalah :

1.    Kepatuhan dan Pengelolaan (compliance and stewardship)
Laporan keuangan digunakan untuk memberikan jaminan kepada pengguna laporan keuangan dan pihak otoritas penguasa agar pengelolaan sumber daya sesuai dengan ketentuan hokum dan peraturan yang ditetapkan.

2.    Akuntabilitas dan Pelaporan Retrospektif (accountability and retrospective reporting)
Laporan keuangan digunakan untuk memonitor kinerja dan mengevaluasi manajemen, memberikan dasar untuk mengamati trend antar kurun waktu, pencapaian atas tujuan yang ditetapkan, dan membandingkannya dengan kinerja organisasi lain yang sejenis jika ada.
 
3.    Perencanaan dan Informasi Otorisasi (planning and authorization information)
Laporan keuangan berfungsi untuk memberikan dasar perencanaan kebijakan dan aktivitas dimasa dating, juga memberikan informasi pendukung mengenai otorisasi penggunaan dana.

4.    Kealangsungan organisasi (viability)

Laporan keuangan berfungsi untuk membantu pembaca dalam mementukan apakah suatu organisasi atau unit kerja dapat meneruskan menyediakan barang dan jasa (pelayanan) dimasa mendatang.

5.    Hubungan Masyarakat (public relation)

Laporan keuangan berfungsi untuk memberikan kesempatan kepada organisasi untuk mengemukakan pernyataan atas presentasi yang dicapai kepada pemakai yang dipengaruhi karyawan dan masyarakat, juga sebagai alat komunikasi antara public dan pihak yang berkepentingan.

6.    Sumber fakta dan gambaran (source of facts and figures)

Bagi organisasi pemerintahan, tujuan umum akuntansi dan Laporan keuangan adalah :

i.    Memberikan informasi guna pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan.

ii.    Memberikan informasi guna mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional.
Laporan keuangan untuk mendukung pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik meliputi informasi yang digunakan untuk :

a.    Membandingkan kinerja keuangan actual denga yang dianggarkan.

b.    Menilai kondisi keuangan dan hasil – hasil operasi.

c.    Membantu meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan masalah keuangan dan ketentuan lainnya.

d.    Membantu dan mengevaluasi efisiensi dan efektivitas.

Dalam konteks akuntansi sektor publik, jenis informasi yang diberikan untuk pengambilan keputusan adalah terbatas pada informasi yang bersifat financial saja. Informasi financial disini adalah informasi yang dapat diukur dengan satuan monometer. Secara rinci tujuan akuntansi dan laporan keuangan organisasi pemerintah adalah :

a.    Menentukan dan memprediksi aliran kas, saldo neraca, dan kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah.

b.    Menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintah dan perubahan – perubahan yang terjadi di dalamnya.

c.    Memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundang – undangan, kontrak yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan.

d.    Memberikan informasi untuk perencanaan dan penganggaran, serta untuk memprediksi pengaruh akuisisi dan alokasi sumber daya terhadap pencapaian tujuan operasional.

e.    Memberikan informasi untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional :
  • Untuk menentukan biaya program, fungsi, dan aktivitas sehingga memudahkan analisis dan melakukan perbandingan dengan criteria yang telah ditetapkan, membandingkan dengan kinerja periode – periode sebelumnya, dan dengan kinerja unit pemerintah lain
  • Untuk mengevaluasi tingkat ekonomi dan efisiensi operasi, program, aktivitas, dan fungsi tertentu di unit pemerintah
  • Untuk mengevaluasi hasil suatu program, aktivitas, dan fungsi serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan dan target
  • Untuk mengevaluasi tingkat pemerataan (equality) dan keadilan (equity)

READ MORE - Tujuan dan Fungsi Laporan Keuangan Sektor Publik

Nov 20, 2011

Laporan Keuangan Akuntansi Sektor Publik

0 comments

Laporan keuangan akuntansi sektor publik merupakan komponen penting untuk menciptakan akuntabilitas sektor publik. Selama ini akuntansi identik dengan pelaksanaan akuntabilitas financial saja. Tantangan yang dihadapi akuntabilitas sektor publik adalah sejauh mana akuntansi dapat menyediakan informasi yang dapat digunakan untuk memonitor akuntabilitas manajemen, akuntabilitas politik, dan akuntabilitas kebijakan. Selain itu juga akuntansi juga dijadikan untuk merencanakan dan memetakan arah pertumbuhan dan pembangunan sektor publik. Adanya tuntutan yang semakin besar terhadap pelaksanaan akuntabilitas sektor publik untuk memberikan informasi kepada publik, salah satunya adalah informasi akuntansi yang berupa laporan keuangan.
READ MORE - Laporan Keuangan Akuntansi Sektor Publik

Akuntansi Sektor Publik

1 comments
Akuntansi sektor publik berperan untuk menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas publik. Akuntansi secara normatif memiliki tiga aspek, yaitu sifat informasi yang diberikan, kepada siapa informasi tersebut diberikan, dan tujuan informasi itu sendiri. Dilihat dari sisi internal organisasi, laporan keuangan sektor publik merupakan alat pengendalian dan evaluasi kinerja manajerial dan organisasi. Sedangkan dari sisi eksternal, laporan keuangan merupakan alat pertanggungjawaban kepada publik dan sebagai dasar pengambilan keputusan. Tantangan yang dihadapi akuntabilitas sektor publik adalah sejauh mana akuntansi dapat menyediakan informasi yang dapat digunakan untuk memonitor akuntabilitas manajemen, akuntabilitas politik, dan akuntabilitas kebijakan. Selain itu juga akuntansi juga dijadikan untuk merencanakan dan memetakan arah pertumbuhan dan pembangunan sektor publik. Laporan keungan pemerintah dan laporan keungan komersial memiliki beberapa perbedaan, meliputi jenis laporan yang dihasilkan, elemen laporan keuangan, tujuan laporan keuangan, dan teknik akuntansi yang digunakan.
READ MORE - Akuntansi Sektor Publik

Nov 17, 2011

Rangkuman APBN 2011

3 comments
Bingung mau mosting apa ,mending mosting tugas barusan aja tentang APBN 2011 aja ,heehe. Monggo dilihat sob, kali aja bermanfaat.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011

 Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah daftar yang memuat rincian penerimaan negara dan pengeluaran/belanja negara selama satu tahun. APBN ditetapkan dengan undang-undang. Tahun anggaran APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (disebut tahun fiskal).
A.    Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

B.     Pelaksanaan APBN

Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
C.     Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.                  Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.

2.                  Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi
:
1.                  Dana Bagi Hasil
2.                  Dana Alokasi Umum
3.                  Dana Alokasi Khusus
4.                  Dana Otonomi Khusus.
D.  
  F   Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
  • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian

      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia Tahun 2011 (Ringkasan)
(dalam miliar rupiah)

2011
RAPBN
APBN
A.  Pendapatan Negara dan Hibah
1.086.369,6
1.104.902
     I.  Penerimaan Dalam Negeri
1.082.630,1
1.101.162,5
         1.  Penerimaan Perpajakan
839.540,3
850.255,5
              a.  Pajak Dalam Negeri
816.422,3
827.246,2
              b.  Pajak Perdagangan Internasional
23.118
23.009,3
         2.  Penerimaan Negara Bukan Pajak
243.089,7
250.907
     II. Hibah
3.739,5
3.739,5



B.  Belanja Negara
1.202.046,2
1.229.558,5
     I.  Belanja Pemerintah Pusat
823.627
836.578,2
         1.  K/L
410.409,2
432.779,3
         2.  Non K/L
413.217,9
403.798,9
     II. Transfer Ke Daerah
378.419,2
392.980,3
         1.  Dana Perimbangan
329.099,3
334.324
         2.  Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
49.319,9
58.656,3
    III. Suspen
0
0



C.  Keseimbangan Primer
726,2
(9.447,3)
D.  Surplus/Defisit Anggaran  (A – B)
(115.676,6)
(124.656,5)
E.  Pembiayaan
115.676,6
124.656,5
     I.  Pembiayaan Dalam Negeri
118.672,6
125.266
    II.  Pembiayaan Luar negeri (neto)
(2.995,9)
(609,5)
Kelebihan/(Kekurangan) Pembiayaan
0
0

READ MORE - Rangkuman APBN 2011

Nov 15, 2011

Jangan Mengeluh pada Kekurangan Kita

0 comments
Di postingan kali ini saya akan membagikan artikel/cerita yang sekiranya bisa menginspirasi kita bersama. Yang intinya Berhentilah Mengeluh terhadap Kekurangan kita.

Langsung aja sob ,silahkan di simak :

Seorang tukang air memiliki dua tempayan besar, masing-masing bergantung pada kedua ujung sebuah pikulan yang dibawa menyilang pada bahunya. Satu dari tempayan itu retak, sedangkan yang satunya lagi tidak. Jika tempayan yang tidak retak selalu dapat membawa air penuh setelah perjalanan panjang dari mata air ke rumah majikannya, tempayan yang retak itu hanya dapat membawa air setengah penuh.

Selama dua tahun hal ini terjadi setiap hari, Si tukang air hanya dapat membawa satu setengah tempayan air ke rumah majikannya. Tentu saja si tempayan yang tidak retak bangga akan prestasinya karena sudah melaksanakan tugasnya dengan sempurna. Namun si tempayan yang retak itu merasa malu akan ketidaksempurnaannya dan merasa sangat sedih karena ia hanya bisa memberikan setengah porsi yang seharusnya dapat ia berikan. Setelah dua tahun tertekan akan kegagalan pahit ini, tempayan retak itu berkata pada si tukang air, “Saya sungguh malu pada diri saya sendiri dan saya ingin mohon maaf kepadamu.” “Kenapa?” Tanya si tukang air. “Selama dua tahun ini saya hanya mampu membawa setengah porsi air yang seharusnya dapat saya bawa karena adanya retakan yang telah membuat air yang saya bawa bocor sepanjang jalan menuju rumah majikan kita. Karena cacatku itu, saya telah membuatmu rugi.” Kata tempayan itu. Si tukang air merasa kasihan pada si tempayan retak dan dalam belas kasihannya ia berkata, “Jika kita kembali ke rumah majikan kita besok, aku ingin kamu memperhatikan bunga-bunga indah di sepanjang jalan.”

Benar, ketika mereka naik ke bukit, si tempayan retak memperhatikan dan baru menyadari bahwa ada bunga-bunga indah di sepanjang sisi jalan, dan itu membuatnya sedikit terhibur. Namun pada akhir perjalanan, ia kembali sedih karena separuh air yang dibawanya bocor, dan kembali si tempayan retak itu meminta maaf pada si tukang air atas kegagalannya. Si tukang air berkata pada tempayan retak, “Apakah kamu memperhatikan adanya bunga-bunga di sepanjang jalan di sisimu sedangkan tak ada bunga di sisi tempayan yang tidak retak. Itu karena aku selalu menyadari akan cacatmu dan aku memanfaatkannya. Aku telah menanam benih-benih bunga di sisimu, dan setiap hari ketika kita berjalan pulang dari mata air, kamu mengairi benih-benih itu. Selama dua tahun ini aku telah dapat memetik bunga-bunga indah itu untuk menghias meja majikan kita. Tanpa kamu sebagaimana kamu ada, majikan kita takkan dapat menghias rumahnya seindah sekarang.”

Kesimpulannya :
Setiap dari kita memiliki cacat dan kekurangan. Kita semua adalah tempayan retak. Namun jika kita mau, Allah akan menggunakan kekurangan kita untuk menghiasNya. Di mata Allah yang bijaksana, tak ada yang terbuang percuma. Jangan takut akan kekuranganmu. Ketahuilah, didalam kelemahan kita, kita dapat menemukan kekuatan kita.

Ayo sob ,udah saatnya berubah. Berhenti Mengeluh dan Take Action , negara ini membutuhkan pemuda-pemudi yang cerdas jangan yang apatis :D
READ MORE - Jangan Mengeluh pada Kekurangan Kita

Penyusutan dan Amortisasi

1 comments
Bismillah, dalam posting kali ini saya akan share sedikit yang saya tahu dalam kuliah Akuntansi Perpajakan dengan sub bab Penyusutan dan Amortisasi. Sebenarnya saya alergi ama perkuliahan tentang Pajak tapi berhubung Pajak penting ya mau gak mau di pelajari deh.. hehe. Yaudah, nih langsung baca ya. Maap kalau kagak lengkap. hihi

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang nomor 7 tahun 1983 stdtd Undang Undang No. 36 Tahum 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) pembebanan biaya atas perolehan harta berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Penyusutan aktiva tetap dan amortisasi harta tak berwujud tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (biaya fiskal).
Pada dasarnya, tujuan penyusutan dan amortisasi aktiva tetap menurut UU PPh (fiskal) sama dengan menurut akuntansi /komersial. Tujuan penyusutan dan amortisasi komersial dimaksudkan untuk mngalokasikan nilai perolehan ke masa manfaat aktiva tetap dan harta tak berwujud tersebut untuk dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba neto.
Metode penyusutan dan amortisasi dalam aknntansi banyak jenisnya. Namun metode penyusutan dan amortisasi untuk kepentingan penghitungan pajak telah diatur tersendiri dalam UU PPh dengan tujuan adanya keseragaman.

A. Penyusutan Aktiva Tetap (Harta Berwujud)

A.1. Ketentuan tentang Penyusutan menurut pasal 10 UU PPh

1)    Harta yang dapat yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak, kecuai tanah.

2)    Harta yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak boleh disusutkan secara fiskal, misalnya: bangunan untuk tempat tinggal karyawan bukan di daerah terpencil yang ditetapkan Menteri Keuangan. Keuntung penjualan harta tersebut merupakan objek PPh, namun apabila terjadi kerugian tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

3)    Penyusutan aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan hrta tersebut. Dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan harta tersebut dipergunakan.

A.2. Harga/Nilai Perolehan Aktiva Tetap

    Penentuan harga prolehan aktiva tetap sangat penting karena harga perolehan menjadi dasar untuk menghitung besarnya biaya penyusutan tiap-tiap tahun. Adapun ketentuan sesuai dengan pasal 10 UU PPh, penentuan harga perolehan aktiva tetap sebagai berikut:

1)    Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yangtidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima sedangkan apabila terdapat hubungan istemewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

2)    Nilai perlehan atau niai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan aau diterima berdasarkan harga pasar.

3)    Nilai perolehan atau nilai pengalihan hata yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, pleburan pemekaran, pemecahan, atau pengmbilalihan usaha adalah jumlah yang seharunya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecualiditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

4)    Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah:

a.    Yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang meneima pengalihan, sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

b.    Yang tidak memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerim pengalihan, sama dengan nilai pasar dan harta tersebut.

5)    Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka penyetoran modal (inbreng) bagi badan yang menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dari harta tesebut.

A.3. Waktu Dilakukannya Penyusutan

1.     pada bulan dilakukannya pengeluaran; atau
2.     pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata; atau
3.     dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; atau
4.     dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan yakni saat mulai berproduksi dan bukan saat diterima atau diperolehnya penghasilan
READ MORE - Penyusutan dan Amortisasi

Nov 14, 2011

Penghasilan dan Klasifikasi Penghasilan sebagai Objek Pajak

0 comments
Bismillah ,postingan Tugas Kuliah yang pertama nih tentang Perpajakan yang yang membahas tentang Tarif Pajak Penghasilan. Monggo dipelajari, kali aja bermanfaat.


Undang – undang Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 4 ayat (1), yaitu penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atas seluruh penghasilannya. Tidak setiap penghasilan dikenakan Pajak Penghasilan karena dilihat dari fungsi pajak dalam pencapaian kebijakan ekonomi. Undang-undang Pajak Penghasilan menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak.
Dengan memperhatikan tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dibagi menjadi  :
1.      Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
2.      Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, penghasilan, dari praktik dokter, akuntan, pengacara, dan lain-lain
3.      Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain-lain
·         Klasifikasi Penghasilan sebagai Objek Pajak :
1.      Penggantian atau timbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh.
2.      Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, atau penghargaan
3.      Laba usaha
4.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk :
a.       Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
b.      Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya.
c.       Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun.
d.      Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dianggap sebagai  penghasilan bagi pihak yang mengalihkan.
5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
6.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7.      Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dari pembagian sisa hasil usaha koperasi
8.      Royalti atau imbalan atas pengguna hak
9.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
10.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11.  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang diterpakan dengan Peraturan Pemerintah
12.  Keuntungan selisih kurs mata uang asing
13.  Selisih lebih karena penilaian kembali (revaluasi) aset
14.  Premi asuransi
15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
16.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak.
17.  Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah
18.  Imbalan bunga
19.  Surplus Bank Indonesia
·         Penghasilan tertentu (Perlakuan tersendiri dalam Pengenaan Pajak)
Penghasilan tertentu sebagai penghasilan yang perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajakanya seperti penghasilan bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan bangunan, serta penghasilan tertentu lainnya.
            Pertimbangan-pertimbagan yang mendasari diberikan pelakuan tersendiri dimaksud, antara lain :
-          Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan inverstasi dan tabungan masyarakat.
-          Kesederhanaan dalam pemungutan pajak.
-          Berkurangnya beban administrasi baik bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak.
-          Pemerataan dalam pengenaan pajaknya.
-          Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa penghasilan-penghasilan berikut dapat dikenai pajak yang sifat pengenaan final :
1.      Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
2.      Penghasilan berupa hadiah undian.
3.      Penghasilan dari transaksi saham sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan  di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal venture.
4.      Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan banguna, usaha jasa kontruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan bangunan.
5.      Penghasilan tertentu lainnya.

Perlakuan tersediri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan peraturan pemerintah. Obligasi dimaksud tersebut surat utang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, sedangkan surat utang negara meliputi obligasi negara dan surat perbendaharaan negara.

Ø  Bukan Objek Pajak Penghasilan
Tidak termasuk kategori penghasilan, walaupun pada hakikatnya adalah penghasilan, undang-undang menjeleskan bahwa tidak semua tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh  pajak. Sesuai pasal 4 ayat (3) undangan-undangan pajak penghasilan mengelompokkan penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak.
1.                  a. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zaka atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
b.      Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
2.      Warisan
3.      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti penyertaan modal (perhatikan pengertian badan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan).
4.      Penggantian atau imbahan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh.
5.      Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
6.      Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perserohan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a.       Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
b.      Bagi perseroan terbatas, BUMN, atau BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
7.      Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannyantelah disahkan oleh menteri keuangan baik yang dibayar oleh pemberi kerja atau pengawai.
8.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension (perhatikan anka 7 di atas) dalam bidang-bidang tertentu yang diterapkan dengan keputusan menteri keuangan.
9.      Bagaimana laba yang diterima atau diperoleh perserohan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontak investasi kolektif.
10.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal venture berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
11.  Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
12.  Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan bidang penilaian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membandinginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
13.  Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan social kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Ø  Penghasilan tidak  kena pajak (PTKP)
Pengenaan pajak penghasilan dibebankan terhadap semua wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Untuk menghasilan kena pajak orang pribadi dalam negeri, maka penghasilan netonya dikurangi terlebih daluhu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai berikut :
1.      Rp 15.840.000,00 tambahan untuk wajib pajak pribadi.
2.      Rp 1.320.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
3.      Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri  yang penghasilannya di gabung dengan penghasilan suami  sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1).
4.      Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Wajib pajak A mempunyai seorang istri dengan tanggungan 4 orang anak, apabila   memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja yang sudah dipotong pajak penistrinya ghasilan pasal 21 dan pekerjan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya penghasilan tidak kena pajak yang diberikan kepada wajib pajak A adalah sebesar Rp 21.120.000,00 (Rp 15.840.000,00 + Rp 1.320.000,00 + (3 x 1.320.000),sedangkan untuk istrinya, pada saat pemotongan pajak penghasilan pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 15.840.000,00. Apabila penghasilan istri harus digabung dengan penghasilan suami, besar penghasilan tidak kena yang diberikan pada wajib pajak A adalah sebesar Rp 36.960.000,00 (Rp 21.120.000,00 + Rp 15.840.000,00).

Jangan asal copas ya, di edit dulu kali aja ada yang salah.. hihi :D
READ MORE - Penghasilan dan Klasifikasi Penghasilan sebagai Objek Pajak