Nov 15, 2011

Jangan Mengeluh pada Kekurangan Kita

0 comments
Di postingan kali ini saya akan membagikan artikel/cerita yang sekiranya bisa menginspirasi kita bersama. Yang intinya Berhentilah Mengeluh terhadap Kekurangan kita.

Langsung aja sob ,silahkan di simak :

Seorang tukang air memiliki dua tempayan besar, masing-masing bergantung pada kedua ujung sebuah pikulan yang dibawa menyilang pada bahunya. Satu dari tempayan itu retak, sedangkan yang satunya lagi tidak. Jika tempayan yang tidak retak selalu dapat membawa air penuh setelah perjalanan panjang dari mata air ke rumah majikannya, tempayan yang retak itu hanya dapat membawa air setengah penuh.

Selama dua tahun hal ini terjadi setiap hari, Si tukang air hanya dapat membawa satu setengah tempayan air ke rumah majikannya. Tentu saja si tempayan yang tidak retak bangga akan prestasinya karena sudah melaksanakan tugasnya dengan sempurna. Namun si tempayan yang retak itu merasa malu akan ketidaksempurnaannya dan merasa sangat sedih karena ia hanya bisa memberikan setengah porsi yang seharusnya dapat ia berikan. Setelah dua tahun tertekan akan kegagalan pahit ini, tempayan retak itu berkata pada si tukang air, “Saya sungguh malu pada diri saya sendiri dan saya ingin mohon maaf kepadamu.” “Kenapa?” Tanya si tukang air. “Selama dua tahun ini saya hanya mampu membawa setengah porsi air yang seharusnya dapat saya bawa karena adanya retakan yang telah membuat air yang saya bawa bocor sepanjang jalan menuju rumah majikan kita. Karena cacatku itu, saya telah membuatmu rugi.” Kata tempayan itu. Si tukang air merasa kasihan pada si tempayan retak dan dalam belas kasihannya ia berkata, “Jika kita kembali ke rumah majikan kita besok, aku ingin kamu memperhatikan bunga-bunga indah di sepanjang jalan.”

Benar, ketika mereka naik ke bukit, si tempayan retak memperhatikan dan baru menyadari bahwa ada bunga-bunga indah di sepanjang sisi jalan, dan itu membuatnya sedikit terhibur. Namun pada akhir perjalanan, ia kembali sedih karena separuh air yang dibawanya bocor, dan kembali si tempayan retak itu meminta maaf pada si tukang air atas kegagalannya. Si tukang air berkata pada tempayan retak, “Apakah kamu memperhatikan adanya bunga-bunga di sepanjang jalan di sisimu sedangkan tak ada bunga di sisi tempayan yang tidak retak. Itu karena aku selalu menyadari akan cacatmu dan aku memanfaatkannya. Aku telah menanam benih-benih bunga di sisimu, dan setiap hari ketika kita berjalan pulang dari mata air, kamu mengairi benih-benih itu. Selama dua tahun ini aku telah dapat memetik bunga-bunga indah itu untuk menghias meja majikan kita. Tanpa kamu sebagaimana kamu ada, majikan kita takkan dapat menghias rumahnya seindah sekarang.”

Kesimpulannya :
Setiap dari kita memiliki cacat dan kekurangan. Kita semua adalah tempayan retak. Namun jika kita mau, Allah akan menggunakan kekurangan kita untuk menghiasNya. Di mata Allah yang bijaksana, tak ada yang terbuang percuma. Jangan takut akan kekuranganmu. Ketahuilah, didalam kelemahan kita, kita dapat menemukan kekuatan kita.

Ayo sob ,udah saatnya berubah. Berhenti Mengeluh dan Take Action , negara ini membutuhkan pemuda-pemudi yang cerdas jangan yang apatis :D
READ MORE - Jangan Mengeluh pada Kekurangan Kita

Penyusutan dan Amortisasi

1 comments
Bismillah, dalam posting kali ini saya akan share sedikit yang saya tahu dalam kuliah Akuntansi Perpajakan dengan sub bab Penyusutan dan Amortisasi. Sebenarnya saya alergi ama perkuliahan tentang Pajak tapi berhubung Pajak penting ya mau gak mau di pelajari deh.. hehe. Yaudah, nih langsung baca ya. Maap kalau kagak lengkap. hihi

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang nomor 7 tahun 1983 stdtd Undang Undang No. 36 Tahum 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) pembebanan biaya atas perolehan harta berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Penyusutan aktiva tetap dan amortisasi harta tak berwujud tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (biaya fiskal).
Pada dasarnya, tujuan penyusutan dan amortisasi aktiva tetap menurut UU PPh (fiskal) sama dengan menurut akuntansi /komersial. Tujuan penyusutan dan amortisasi komersial dimaksudkan untuk mngalokasikan nilai perolehan ke masa manfaat aktiva tetap dan harta tak berwujud tersebut untuk dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba neto.
Metode penyusutan dan amortisasi dalam aknntansi banyak jenisnya. Namun metode penyusutan dan amortisasi untuk kepentingan penghitungan pajak telah diatur tersendiri dalam UU PPh dengan tujuan adanya keseragaman.

A. Penyusutan Aktiva Tetap (Harta Berwujud)

A.1. Ketentuan tentang Penyusutan menurut pasal 10 UU PPh

1)    Harta yang dapat yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak, kecuai tanah.

2)    Harta yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak boleh disusutkan secara fiskal, misalnya: bangunan untuk tempat tinggal karyawan bukan di daerah terpencil yang ditetapkan Menteri Keuangan. Keuntung penjualan harta tersebut merupakan objek PPh, namun apabila terjadi kerugian tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

3)    Penyusutan aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan hrta tersebut. Dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan harta tersebut dipergunakan.

A.2. Harga/Nilai Perolehan Aktiva Tetap

    Penentuan harga prolehan aktiva tetap sangat penting karena harga perolehan menjadi dasar untuk menghitung besarnya biaya penyusutan tiap-tiap tahun. Adapun ketentuan sesuai dengan pasal 10 UU PPh, penentuan harga perolehan aktiva tetap sebagai berikut:

1)    Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yangtidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima sedangkan apabila terdapat hubungan istemewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

2)    Nilai perlehan atau niai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan aau diterima berdasarkan harga pasar.

3)    Nilai perolehan atau nilai pengalihan hata yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, pleburan pemekaran, pemecahan, atau pengmbilalihan usaha adalah jumlah yang seharunya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecualiditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

4)    Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah:

a.    Yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang meneima pengalihan, sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

b.    Yang tidak memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerim pengalihan, sama dengan nilai pasar dan harta tersebut.

5)    Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka penyetoran modal (inbreng) bagi badan yang menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dari harta tesebut.

A.3. Waktu Dilakukannya Penyusutan

1.     pada bulan dilakukannya pengeluaran; atau
2.     pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata; atau
3.     dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; atau
4.     dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan yakni saat mulai berproduksi dan bukan saat diterima atau diperolehnya penghasilan
READ MORE - Penyusutan dan Amortisasi