Tujuan dan fungsi laporan keuangan secara umum adalah :
1. Kepatuhan dan Pengelolaan (compliance and stewardship)
Laporan keuangan digunakan untuk memberikan jaminan kepada pengguna laporan keuangan dan pihak otoritas penguasa agar pengelolaan sumber daya sesuai dengan ketentuan hokum dan peraturan yang ditetapkan.
2. Akuntabilitas dan Pelaporan Retrospektif (accountability and retrospective reporting)
Laporan keuangan digunakan untuk memonitor kinerja dan mengevaluasi manajemen, memberikan dasar untuk mengamati trend antar kurun waktu, pencapaian atas tujuan yang ditetapkan, dan membandingkannya dengan kinerja organisasi lain yang sejenis jika ada.
3. Perencanaan dan Informasi Otorisasi (planning and authorization information)
Laporan keuangan berfungsi untuk memberikan dasar perencanaan kebijakan dan aktivitas dimasa dating, juga memberikan informasi pendukung mengenai otorisasi penggunaan dana.
Laporan keuangan berfungsi untuk memberikan dasar perencanaan kebijakan dan aktivitas dimasa dating, juga memberikan informasi pendukung mengenai otorisasi penggunaan dana.
4. Kealangsungan organisasi (viability)
Laporan keuangan berfungsi untuk membantu pembaca dalam mementukan apakah suatu organisasi atau unit kerja dapat meneruskan menyediakan barang dan jasa (pelayanan) dimasa mendatang.
5. Hubungan Masyarakat (public relation)
Laporan keuangan berfungsi untuk memberikan kesempatan kepada organisasi untuk mengemukakan pernyataan atas presentasi yang dicapai kepada pemakai yang dipengaruhi karyawan dan masyarakat, juga sebagai alat komunikasi antara public dan pihak yang berkepentingan.
6. Sumber fakta dan gambaran (source of facts and figures)
Bagi organisasi pemerintahan, tujuan umum akuntansi dan Laporan keuangan adalah :
i. Memberikan informasi guna pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan.
ii. Memberikan informasi guna mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional.
Laporan keuangan untuk mendukung pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik meliputi informasi yang digunakan untuk :
a. Membandingkan kinerja keuangan actual denga yang dianggarkan.
b. Menilai kondisi keuangan dan hasil – hasil operasi.
c. Membantu meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan masalah keuangan dan ketentuan lainnya.
d. Membantu dan mengevaluasi efisiensi dan efektivitas.
Dalam konteks akuntansi sektor publik, jenis informasi yang diberikan untuk pengambilan keputusan adalah terbatas pada informasi yang bersifat financial saja. Informasi financial disini adalah informasi yang dapat diukur dengan satuan monometer. Secara rinci tujuan akuntansi dan laporan keuangan organisasi pemerintah adalah :
a. Menentukan dan memprediksi aliran kas, saldo neraca, dan kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah.
b. Menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintah dan perubahan – perubahan yang terjadi di dalamnya.
c. Memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundang – undangan, kontrak yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan.
d. Memberikan informasi untuk perencanaan dan penganggaran, serta untuk memprediksi pengaruh akuisisi dan alokasi sumber daya terhadap pencapaian tujuan operasional.
e. Memberikan informasi untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional :
- Untuk menentukan biaya program, fungsi, dan aktivitas sehingga memudahkan analisis dan melakukan perbandingan dengan criteria yang telah ditetapkan, membandingkan dengan kinerja periode – periode sebelumnya, dan dengan kinerja unit pemerintah lain
- Untuk mengevaluasi tingkat ekonomi dan efisiensi operasi, program, aktivitas, dan fungsi tertentu di unit pemerintah
- Untuk mengevaluasi hasil suatu program, aktivitas, dan fungsi serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan dan target
- Untuk mengevaluasi tingkat pemerataan (equality) dan keadilan (equity)
0 comments:
Post a Comment