Dalam perdagangan Internasional barang-barang yang sudah siap ekspor (ready for eksport) diangkut melalui salah satu cara sebagai berikut :
a. melalui angkutan laut;
b. melalui angkutan udara;
c. melalui angkutan darat;
d. melalui jasa kantor pos;
e. melalui angkutan gabungan aneka wahana (combined transport)
Namun seiring dengan perkembangan pemakaian Peti-Kemas dalam perdagangan Internasional, para pelaksana pengangkutan transport meningkatkan pula penggunaan beberapa jenis alat angkut dalam menyelesaikan tugas-angkutan. Dengan sendirinya para pelaksana itu telah bertindak sebagai pelaksana angkutan gabungan yang bertanggung jawab atas keseluruhan jenis alat angkutan itu.
- PENGANGKUTAN GABUNGAN
a. melalui angkutan laut
b. melalui angkutan udara
c. melalui angkutan darat
d. melalui jasa kantor pos
e. melalui angkutan gabungan aneka wahana (combined transport)
Seorang eksportir dalam menyelenggarakan barang siap ekspor harus mengadakan suatu kontrak angkutan dengan salah satu perusahaan angkutan di atas, sesuai dengan kebutuhannya. Bila suatu barang siap ekspor memerlukan aneka alat angkut sebelum mencapai tempat tujuan (destination/discharging point) secara tradisonal dibutuhkan kontrak tersendiri untuk masing-masing jenis alat-angkut yang dipakai. Misalnya teh sudah siap ekspor Dari kawasan Punak-Sukabumi-Cianjur yang akan dikirim ke London Commodity Exchange misalnya mungkin diangkut dengan kereta api Sukabumi ke Stasiun Kereta api di Tanjung Priok. Dari Tanjung Priok diangkut dengan kapal laut ke Pelabuhan Laut Liverpool Inggeris . Dalam hal ini secara tradisional dibutuhkan 2 (dua) buah kontrak angkutan Priok dan kedua dengan Maskapai Pelayaran seperti Samudra Indonesia untuk angkutan Tanjung Priok-Liverpool.
0 comments:
Post a Comment