Undang – undang Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 4 ayat (1), yaitu penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atas seluruh penghasilannya. Tidak setiap penghasilan dikenakan Pajak Penghasilan karena dilihat dari fungsi pajak dalam pencapaian kebijakan ekonomi. Undang-undang Pajak Penghasilan menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak.
Dengan memperhatikan tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dibagi menjadi :
1. Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
2. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, penghasilan, dari praktik dokter, akuntan, pengacara, dan lain-lain
3. Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain-lain
· Klasifikasi Penghasilan sebagai Objek Pajak :
1. Penggantian atau timbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh.
2. Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, atau penghargaan
3. Laba usaha
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk :
a. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
b. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya.
c. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun.
d. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang mengalihkan.
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dari pembagian sisa hasil usaha koperasi
8. Royalti atau imbalan atas pengguna hak
9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang diterpakan dengan Peraturan Pemerintah
12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
13. Selisih lebih karena penilaian kembali (revaluasi) aset
14. Premi asuransi
15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak.
17. Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah
18. Imbalan bunga
19. Surplus Bank Indonesia
· Penghasilan tertentu (Perlakuan tersendiri dalam Pengenaan Pajak)
Penghasilan tertentu sebagai penghasilan yang perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajakanya seperti penghasilan bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan bangunan, serta penghasilan tertentu lainnya.
Pertimbangan-pertimbagan yang mendasari diberikan pelakuan tersendiri dimaksud, antara lain :
- Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan inverstasi dan tabungan masyarakat.
- Kesederhanaan dalam pemungutan pajak.
- Berkurangnya beban administrasi baik bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak.
- Pemerataan dalam pengenaan pajaknya.
- Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa penghasilan-penghasilan berikut dapat dikenai pajak yang sifat pengenaan final :
1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
2. Penghasilan berupa hadiah undian.
3. Penghasilan dari transaksi saham sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal venture.
4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan banguna, usaha jasa kontruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan bangunan.
5. Penghasilan tertentu lainnya.
Perlakuan tersediri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan peraturan pemerintah. Obligasi dimaksud tersebut surat utang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, sedangkan surat utang negara meliputi obligasi negara dan surat perbendaharaan negara.
Ø Bukan Objek Pajak Penghasilan
Tidak termasuk kategori penghasilan, walaupun pada hakikatnya adalah penghasilan, undang-undang menjeleskan bahwa tidak semua tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh pajak. Sesuai pasal 4 ayat (3) undangan-undangan pajak penghasilan mengelompokkan penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak.
1. a. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zaka atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
2. Warisan
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti penyertaan modal (perhatikan pengertian badan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan).
4. Penggantian atau imbahan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh.
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perserohan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
b. Bagi perseroan terbatas, BUMN, atau BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannyantelah disahkan oleh menteri keuangan baik yang dibayar oleh pemberi kerja atau pengawai.
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension (perhatikan anka 7 di atas) dalam bidang-bidang tertentu yang diterapkan dengan keputusan menteri keuangan.
9. Bagaimana laba yang diterima atau diperoleh perserohan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontak investasi kolektif.
10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal venture berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan bidang penilaian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membandinginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan social kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Ø Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Pengenaan pajak penghasilan dibebankan terhadap semua wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Untuk menghasilan kena pajak orang pribadi dalam negeri, maka penghasilan netonya dikurangi terlebih daluhu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai berikut :
1. Rp 15.840.000,00 tambahan untuk wajib pajak pribadi.
2. Rp 1.320.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
3. Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya di gabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1).
4. Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Wajib pajak A mempunyai seorang istri dengan tanggungan 4 orang anak, apabila memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja yang sudah dipotong pajak penistrinya ghasilan pasal 21 dan pekerjan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya penghasilan tidak kena pajak yang diberikan kepada wajib pajak A adalah sebesar Rp 21.120.000,00 (Rp 15.840.000,00 + Rp 1.320.000,00 + (3 x 1.320.000),sedangkan untuk istrinya, pada saat pemotongan pajak penghasilan pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 15.840.000,00. Apabila penghasilan istri harus digabung dengan penghasilan suami, besar penghasilan tidak kena yang diberikan pada wajib pajak A adalah sebesar Rp 36.960.000,00 (Rp 21.120.000,00 + Rp 15.840.000,00).
Jangan asal copas ya, di edit dulu kali aja ada yang salah.. hihi :D
0 comments:
Post a Comment